Menjadi Sahabat Pers

February 1, 2010 · Filed Under jurnalisme 

kartun-1Bagaimana berhubungan dengan media? Apa yang harus dilakukan ketika Anda berseberangan dengan media? Bagaimana menembus media melalui siaran pers? Bagaimana caranya menggunakan hak jawab? Pertanyaan-pertanyaan ini kerap menjadi pekerjaan rumah bagi perorangan, humas dan organisasi sosial. Inilah pointers yang disampaikan pada work shop Media Relation yang ditaja Batam Pos Entrepreneur School, 30 Januari 2010 di Hotel Novotel Batam.

Landasan Penyelenggaraan Pers
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa.
Mewujudkan kemerdekaan pers, Wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Hak dan Kewajiban Pers
1. Mentaati UU Pers No 40/1999
Hak (pasal 4)
a. Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara.
b. Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan dan pelarangan penyiaran.
c. Hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
d. Mempunyai hak tolak.
Kewajiban (pasal 5)
Menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
b. Pers wajib melayani hak jawab
c. Pers wajib melayani hak koreksi.
Pers menghormati hak asasi setiap orang.
Pers harus profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik.

Era Orde Baru
Pemerintah mengontrol dan mengendalikan pers, Menerap-kan UU Pokok Pers No 11/1966 dan bisa men-cabut SIUPP dan Dewan Pers tidak inde-penden.

Era Reformasi
Pers mengontrol peme-rintah dan pemerintah ti-dak berwenang mengin-tervensi pers. Penerbitan pers tidak memerlukan izin, dan Dewan Pers in-dependen. Kemerdekaan pers dikukuhkan dalam UU Pers No 40/1999.
Peran Pers
Melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur. Mencari, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran.
Hanya informasi yang mempunyai nilai bagi peri kehidupan manusia yang dicari, diperoleh, dimiliki, disimpan, diolah dan disampaikan secara etis, yang pantas, yang patut dan layak diberitakan
Media massa mendorong well informed society
Peran universal pers:
watchdog yang memberi peringatan dini pada penyelenggara negara yang melanggar prinsip clean and good governance, Wadah dialog, pasar gagasan terbuka. Pilar keempat demokrasi yang menegakkan kedaulatan rakyat.

Wartawan Profesional
1.Paham pekerjaan wartawan dan berita seperti straight news, investigative repor-ting, indept news, reportase, human interest news, artikel, foto berita, dan grafis yang bernilai berita. Mengerti standar berita dan memenuhi syarat jurnalistik dan rumus 5 W + H.
2.Tahu cara mengumpulkan data dan fakta, wawancara, reporta-se, riset dan inves-tigasi. Menjunjung tinggi fakta, membela kebenaran, melawan ketidakadilan, kepen-tingan umum tidak mencampuradukkan fakta dan opini
3.Berita berdasarkan fakta publik, bukan fakta pribadi. Fakta publik men-cakup fakta empirik dan fakta psikologis seperti peristiwa dan kejadian nyata. Tahu kapan dan dimana mencari berita, siapa yang diwawancarai dan memverifikasi hasilnya.
4.Paham syarat sebuah berita, yakni akurat, berimbang, tidak melanggar norma dan rasa kesusilaan masyarakat. Mewakili kepentingan publik.
5.Paham UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai rambu-rambu dan aturan yang ha-rus dipatuhinya ter-masuk penafsirannya. UU dan KEJ harus menjadi buku saku wartawan kemanapun dia pergi.
6.Prinsip balancing dan cover both side dipegang teguh. Tahu hukum dan pencema-ran nama baik, peng-hinaan persidangan, hak-hak parlementer dan ketentraman publik.
7.Tiga syarat berita: akurasi, akurasi, akurasi. Check and recheck, mengedit ulang apakah sudah memenuhi standar jurnalistik. Kesalahan penulisan adalah kemalasan dan kecerobohan dan bisa mencelakakan narasumber, orang lain dan wartawan itu sendiri.
8.Mencintai profesi, idealisme tinggi dan solidaritas terhadap profesi. Ia tidak silau oleh godaan uang dan menjadi alat kekuasaan. Prinsip menghalal-kan segala cara tak ada dalam kamus reportasenya.
9.Dihargai karena karya jurnalistiknya, bukan karena jabatannya. Bukan pula karena pintar melobi, dekat dengan pejabat dan pintar cari muka. Ia menyadari benar sebagai seorang intelektual dengan standar moral yang tinggi.
10.Menyajikan berita kaya informasi, datanya lengkap, kaya analisis, mampu memberi motivasi dan inspirasi bahkan empati pembacanya. Kewajiban paling dasar: meng-gali dan memverifikasi fakta dari lapangan

PERKEMBANGAN PERS NASIONAL

TAHUN MEDIA CETAK
1997 289
1999 1.687
2006 829
2008 816

(surat kabar harian, tabloid, mingguan, majalah, buletin).
Hanya 30 % SEHAT!

TAHUN RADIO TELEVISI
1997 741 6
1999 1.111 11
2005 2.000 65

PERKEMBANGAN ORGANISASI WARTAWAN
Sebelum reformasi hanya ada wadah tunggal organisasi wartawan yakni PWI
Pada tahun 2004 muncul 50 organisasi wartawan
Pada tahun 2006, tinggal 27 organisasi wartawan.
Hasil verifikasi Dewan Pers 14 Maret 2006 ternyata hanya tiga organisasi wartawan yang memenuhi standar, yakni PWI (14.000 anggota) AJI (500 anggota) dan IJTI (600 anggota).

MEDIA LOKAL
Era koran lokal di Kepri terbit Sijori Pos 10 Agustus 1998. Setelah itu terbit Batam Pos, Lantang, Sijori Mandiri, Posmetro Batam, Batam News, Tribun Batam dan Media Kepri. Belasan koran mingguan dan majalah juga terbit di Batam, Tanjungpinang dan Natuna.

FAKTA PERS LOKAL
Masuk kelompok usaha penerbitan (JP, RPG, KKG dsb)
Tantangan cukup berat seperti, tiras atau oplahnya kecil, lambat beradaptasi dengan tren pasar, bingung membidik segmen pasar, SDM dan teknologi lemah
Iklan sangat tergantung dari belanja pemerintah daerah. Baik iklan ucapan selamat maupun advertorial dari dinas dan instansi pemerintah.
Kebanyakan sulit menggarap iklan kolom dan dis-play dari dunia usaha lokal. Akibatnya, lebih banyak pers lokal yang mati dan ber-henti terbit daripada yang bertahan hidup.

PERAN PERS
Kalau saya harus memutuskan, apakah kita harus memiliki pemerintah tanpa surat kabar, atau memiliki surat kabar tanpa pemerintah, saya tidak ragu akan memilih yang kedua (Thomas Jefferson)
Pemerintah dibentuk sebagai produk demokrasi untuk mensejah-terakan rakyat, yang dapat saja menyalahgu-nakan kekuasaannya dan karena itu harus dikontrol produk demokrasi lain, yakni parlemen. Namun, keduanya bisa saja tidak harmonis dan dapat merugikan rakyat, karena itu keduanya harus dikontrol oleh alat demokrasi lain yang bernama: Pers. (Walter Lipman)
Pers mendorong pemerintah menjalankan kekuasaannya dengan benar, menjadi partner pemerintah daerah, memberdayakan masyarakat, membuka wawasan berpikir publik dan menghargai prestasi pemerintah dan masyarakat.
Pers juga secara kritis mengkritik kinerja pemerintah yang buruk dan masyarakat yang melanggar hukum. Pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi.

KODE ETIK JURNALISTIK
1. Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.
2. Menempuh cara-cara yang profesional
3. Menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, asas praduga tak bersalah.
4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
5. Tidak menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Memiliki hak tolak
8. Tidak menyiarkan berita prasangka atau diskriminasi.
9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan umum.
10. Segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permohonan maaf.
11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

KOMPETENSI WARTAWAN PROFESIONAL
1. Melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur.
2. Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi.
3. Sumber berita yang kredibel, berita cover both side.
4. Menguji dan memverifikasi informasi, cek dan ricek.
5. Imparsial dan independen.
6. Untuk kepentingan umum
7. Wartawannya digaji tidak di bawah UMR.

KONTROL TERHADAP PERS
Pers nasional wajib memberitakan perisitiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pers wajib melayani hak jawab
(Pasal 5 UU Pers ayat 1 & 2)
Perusahaan pers yang melanggar pasal 5 serta pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

KONTROL INTERNAL
Hati nurani wartawan
Redaktur, Korlip dst
Ombudsman

EKSTERNAL
Masyarakat
Media Watch
Organisasi Pers
Dewan Pers
Jalur Hukum

Ketika Berseberangan dengan Media
Saat narasumber atau pembaca tidak puas terhadap media, sering disebabkan oleh tiga hal:
1. Akurasi (kesesuaian judul, isi berita, waktu, data pendukung dan faktualitas berita).
2. Netralitas (sumber berita seimbang atau tidak seimbang).
3. Validitas (sumber berita jelas atau tidak jelas atau anonim dan kompetensi).

Apa yang Harus Dilakukan?
1. Gunakan Hak Jawab Anda
Pers profesional antara lain adalah pers yang yang secara jujur melayani hak jawab serta melakukan hak koreksi pembacanya dan mengakui kesalahan serta meminta maaf secara ksatria.
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk me-nanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jur-nalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakurat-an fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
2. Hak Koreksi
Adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberita-kan oleh pers, baik tentang dirinya maupun ten-tang orang lain.
3. Kewajiban Koreksi
Adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

OMBUDSMAN
Pers sebagai wacana publik sehingga lenbaga ombudsman diperlukan agar pers tidak menjadi tirani dengan sikap arogansi. Ombudsman diharapkan menjembatani ketidakpuasan masyarakat, baik pembaca maupun narasumber sehingga kesalahan-kesalahan pers bisa diperbaiki. Namun, tidak semua media memiliki lembaga ombudsman.

Tugas Ombudsman
Tugas ombudsmen adalah sebagai jembatan antara media dengan masyarakat agar setiap keluhan masyarakat tidak berakhir dengan gugatan di pengadilan, serta sebagai ’’jaksa internal’’ ke redaksi agar bekerja sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 serta Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

FUNGSI DEWAN PERS
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
Melakukan pengkajian untuk pengemba-ngan kehidupan pers
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupa-yakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Mendata perusahaan pers
Bersahabat dengan Pers
Kebebasan pers ’beribu’ demokrasi ‘berbapak’ kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat lisan maupun tulisan. Untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
Ketika pers menjadi industri, profesionalisme wartawan adalah harga mati. Pers harus memiliki SDM yang berkualitas dan menjunjung etika
Komunitas pers harus bersedia melakukan otokritik, karena wartawan juga manusia
Wartawan harus terus-menerus berburu kebe-naran tanpa kenal lelah.
Wartawan menunjukkan bahwa kesetiaannya pertama-tama adalah kepada publik
Menjaga independensinya dari subyek yang te-ngah mereka liput
Wartawan harus mengawasi jalannya kekuasa-an, dan memberikan suara kepada mereka yang tak mampu bersuara lantang
Wartawan harus menyediakan forum bagi munculnya kritik dari publik dan forum bagi penyelesaian masalah.
Wartawan harus membuat berita yang proporsional dan relevan

INTERAKSI DAN SINERGI DENGAN PERS
Pejabat publik diharapkan agar sesering mungkin berbicara kepada publik melalui media dan mengadakan temu pers secara berkala.
Humas harus meningkatkan profesionalis-menya dalam menjalin hubungan dengan pers.
Jangan alergi terhadap pers.
Jangan memberi amplop kepada warta-wan, karena yang memberi dan menerima sama-sama salah dan meracuni idealisme pers.
Bangun dialog dua arah dengan pers melalui organisasi wartawan, yakni hubungan sehat, terhormat dan bermartabat.
Ketahui seluk-beluk dunia wartawan, irama kerja, nilai berita, deadline, peta media massa, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik (Pedoman Perilaku) Penyiaran, Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers, Undang-undang No. 32/2002 tentang penyiaran, kekuatan media massa, visi dan misi dan sebagainya.
Kenali dunia pers dengan belajar membuat press release, magang di media massa atau mengikuti program redaktur tamu.
Jangan berlaku diskriminatif terhadap wartawan. Layani wartawan ’’asli’’ dengan memberikan fakta-fakta dan informasi.

CARA MEMBUAT SIARAN PERS
Ada Tulisan : SIARAN PERS atau PRESS RELEASE
CONTACT PERSON di bagian akhir
HEADLINE (Judul) sangat menentukan
TANGGAL harus jelas
PARAGRAF UTAMA penting dan relevan
TEKS atau ISI berupa informasi tambahan
Pastikan informasinya bernilai
Pastikan datanya lengkap
Deskripsikan secara ringkas
Siaran Pers = Informasi awal, jika menarik akan dihubungi media
Cantumkan kemana media mencari informasi lanjutan

Comments

Leave a Reply