Kesaksian di Pengadilan (2)
Waktu terus berlalu. Tanggal 14 Mei 2009 saya dipanggil kejaksaan agar hadir di pengadilan negeri Batam sebagai saksi korban. Meski beberapa tahun lalu saya pernah meliput sebagai wartawan dipengadilan, namun seumur hidup, baru kali ini saya duduk di ruang pengadilan.
Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB. Saya mengajak teman saya Herman dan sekretaris saya Levina menemani saya.
Kami masuk ke Pengadilan Negeri Batamlewat samping dan mampir ke kantin. Asap rokok mengepul di tiap sudut. Beberapa lelaki berpakaian rapi yang saya kira pengacara, berbincang –bincang soal perkara. Saat kami masuk ke ruangan pengadilan, di depan ruangan tahanan sementara, belasan warga bergerombol. Polisi berseragam dan bersenjata serta beberapa pegawai kejaksaan, tampak berjaga-jaga.
Dalam surat panggilan itu tertulis, saya harus menghadap kepada jaksa Eny Maryani SWR, SH pada pukul 13.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai saksi di persidangan. Awalnya, saya sempat malas untuk datang. Tapi, sebagai warga negara yang taat hukum saya harus datang. Saya berpikir, korbannya bukan hanya saya sendiri. Bagaimana kalau saksi korban lainnya juga tidak datang?
Ternyata, benar. Saksi korban lainnya seorang wanita yang mobilnya dipecahkan kacanya dan kehilangan handphone dan perhiasan, tidak hadir di pengadilan. Sempat juga muncul kekhawatiran, jangan-jangan wajah saya ditandai pelakunya. Soalnya, saya menduga mereka residivis dan sangat lihai dengan kejahatan jenis ini. Buktinya, ada belasan warga yang jadi korban. Kabarnya, kasusnya terungkap setelah mereka membobol mobil saya.
Saya memutuskan hadir sebagai saksi di pengadilan. Apalagi, dalam surat panggilan kejaksaan disebutkan: Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak datang sesudah dipanggil dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 216 KUHP. Di kantor Pengadilan Negeri Batam, saya menelusuri ruangan demi ruangan dan mencari di ruangan mana kira-kira saya akan bersidang.
Ruangan sidang ada empat. Tiga di lantai satu dan satunya di lantai dua. Meski di depan ruang sidang utama ada white board berukuran cukup besar yang memuat jadwal persidangan, baik perdata, pidana dan ekonomi, tapi tak satupun jadwal sidang tertulis di sana. Papan tulis itu kosong melompong. Padahal, pada hari itu, jadwal sidang cukup padat. Sedikitnya ada enam persidangan ang digelar sampai pukul 15.00 WIB sore. ‘’Kadang ada sidang sampai sore,’’ kata seorang pegawai kejaksaan.
Di ruangan tahanan sementara di belakang gedung, kalau diintip dari ventilasi di tangga ke lantai dua, sekitar 18 orang berdesak-desakan menunggu jadwal sidang. Para terdakwa itu mengenakan seragam warna oranye. Padatnya persidangan di Pengadilan Negeri Batam, makin terasa gedung berlantai dua itu sempit. Gerbang pemeriksaan di pintu masuk tak berfungsi. Saya malah ikut menghadiri sidang penipuan kartu kredit dengan terdakwa warga negara Malaysia menunggu sidang pembobolan kaca mobil saya digelar.
Yang mengherankan, meski jaksa yang menangani perkara saya Eny Maryani, jaksa tersebut tidak ada di tempat. Saat saya hubungi memberitahu bahwa saya sudah hadir tepat waktu di pengadilan, ia malah menyuruh saya menghubungi rekannya jaksa Melinda. Namun, perkaranya dioper lagi kepada jaksa Jusnetty. Hakim Elfian SH yang akan mengadili perkara tersebut, juga tampak sibuk menjadi hakim kasus lain.
Setelah menunggu hampir tiga jam, akhirnya kasus pembobolan mobil itu digelar juga. Setelah palu diketuk hakim tanda sidang dimulai, jaksa Jusnetty mulai membacakan surat dakwaan. Jaksa tersebut membaca kurang lancar. Maklum, kasus tersebut bukan perkaranya sendiri. Namun, jaksa ini cukup ramah. Ia berterima kasih karena saya sudah datang menjadi saksi.
Dua orang terdakwa pembobol mobil itu, Kandar dan Wajir, usianya masih muda. Hebatnya, wajah keduanya terkesan lugu. Mereka hanya duduk tenang dan mendengarkan dakwaan. Saat hakim bertanya, apakah benar dakwaan tersebut, keduanya mengangguk. Lalu, saya disumpah sebagai saksi. Inilah pertama kali saya duduk di persidangan. Saya diminta menceritakan kronologi singkat kejadian.
Saat hakim meminta saya maju ke depan melihat barang-barang bukti, ternyata laptop-nya tidak ada. Termasuk handphone, kalung dan sepeda motor yang digunakan kedua terdakwa berbuat kejahatan. Satu persatu barang bukti dicek kembali. Lagi-lagi, jaksa kelabakan. Ia lalu menelepon seseorang dan meminta menghadirkan barang bukti tersebut. ‘’Nah, inilah yang saya sesalkan. Barang bukti tidak lengkap. Nanti dikira orang sidang ini main-main saja,’’ cetus hakim Elfian.
Saat hakim kembali memeriksa barang bukti, tiba-tiba telepon jaksa Jusnety berdering. ‘’Cepatlah, ini saya ditegur hakim karena barang buktinya tidak lengkap,’’ katanya. Mendengar itu, hakim tambah marah. ‘’Ibu Jusnety, tolong matikan handphone Anda. Saya saja saya matikan. Sidang ini tidak siap. Sidang saya skor sementara, selesaikan dulu urusan telepon Anda,’’ kata hakim sambil mengetuk palu sidang dan berdiri meninggalkan ruangan.
Jaksa berusaha membela diri. ‘’Maaf, pak hakim. Ini bukanperkara saya. Saya hanya dititipi teman,’’ katanya. Di luar ruang sidang, saya dipanggil hakim saat ia merokok di ujung tangga di lantai dua. ‘’Itulah yang saya sesalkan. Masa di ruang sidang handphone-nya aktif. Saya saja saya matikan. Ini kan tidak menghormati sidang yang sakral,’’ kata hakim kepada saya. Di papan aturan persidangan nomor tiga, memang tertulis agar setiap pengunjung sidang mematikan telepon selularnya. Sidang kemudian ditunda seminggu kemudian.
Saat menyusuri lorong-lorong gedung pengadilan negeri Batam, saya merasa ada sesuatu yang sulit dipahami secara kasat mata. Mulai dari pengunjung dan keluarga tahanan, ruangan para hakim, jaksa, pengacara hingga panitera. Orang-orang pencari keadilan, seperti masuk ke labirin yang tak berujung. Aturan soal kedisiplinan waktu, aturan yang sudah dibuat, dilanggar tanpa merasa bersalah. Adakah sesuatu yang lebih besar lagi di balik itu? Entahlah…***
Comments
Leave a Reply


